Tahap 1 of 2 Bikin Akte Lahir Anak Online, Cara Daftar, Disdukcapil Tangerang Selatan, Tanpa Perlu RT RW Kelurahan Kecamatan
17 Januari 2019
Jam 13.51
Baca tulisan berita di media nasional menyatakan melalui;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Efektif penandatanganan 18 Oktober 2018.
Pengurusan Akte Lahir Anak tidak perlu pengantar RT, RW, Kelurahan lagi.
Dalam hati saya, apa benar ini, sempat diskusi sama tetangga yang satu bulan lalu urus Akte Lahir Anak, katanya saat urus ke Kelurahan Sawah Baru, Ciputat (bukan disdukcapil Tangerang Selatan), dia tetap diminta Kelurahan untuk ke RT RW dulu, oke lah, mungkin perpres itu belum efektif saja.
Iseng-iseng buka https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/web sekalian daftar
Saya baca persyaratan buat akte lahir online
Wah tidak ada di syaratkan pengantar RT RW Kelurahan, wihh, oke juga
Sempat saya coba juga WA ke 08111204333 no disdukcapil Tangsel, Online sih tapi tidak dijawab, untuk konfirmasi apakah tidak perlu lagi surat keterangan RT RW.
Yasudah lah, Bismillah aja, berharap Tangsel udah memberlakukan efektif Perpres 96/2018.
Lanjut daftar online
Pertama daftar login
Saya sempat juga lupa password, untuk dapat password baru gampang, klik lupa password, masukan nomor hape yang anda daftarkan sebelumnya, nanti password baru akan dapat dari SMS
Lanjut ke proses daftar online permohonan akte kelahiran, untuk anak baru lahir, berarti Akte Belum memiliki NIK
Isi lengkap form
Kalau sudah KTP elektronik Tangerang Selatan, datanya sih sudah ada, tinggal drop down no KTP saja. Isian langsung otomatis muncul.
Setelah selesai klik simpan.
Pilih hari anda akan datang saya pilih hari 22 Januari 2019
Setelah selesai akan dapat resi konfirmasi dapat antrian nomor 4 (nomor antrian tidak berlaku, pas datang ambil nomor antrian lagi).
Tahap awal pendaftaran online sudah selesai, selanjutnya akan saya share di post berikutnya.
http://www.27augusta.com/2019/01/tahap-2-of-2-bikin-akte-lahir-anak.html
Jam 13.51
Baca tulisan berita di media nasional menyatakan melalui;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Efektif penandatanganan 18 Oktober 2018.
Pengurusan Akte Lahir Anak tidak perlu pengantar RT, RW, Kelurahan lagi.
Dalam hati saya, apa benar ini, sempat diskusi sama tetangga yang satu bulan lalu urus Akte Lahir Anak, katanya saat urus ke Kelurahan Sawah Baru, Ciputat (bukan disdukcapil Tangerang Selatan), dia tetap diminta Kelurahan untuk ke RT RW dulu, oke lah, mungkin perpres itu belum efektif saja.
Iseng-iseng buka https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/web sekalian daftar
Saya baca persyaratan buat akte lahir online
Wah tidak ada di syaratkan pengantar RT RW Kelurahan, wihh, oke juga
Sempat saya coba juga WA ke 08111204333 no disdukcapil Tangsel, Online sih tapi tidak dijawab, untuk konfirmasi apakah tidak perlu lagi surat keterangan RT RW.
Yasudah lah, Bismillah aja, berharap Tangsel udah memberlakukan efektif Perpres 96/2018.
Lanjut daftar online
Pertama daftar login
Saya sempat juga lupa password, untuk dapat password baru gampang, klik lupa password, masukan nomor hape yang anda daftarkan sebelumnya, nanti password baru akan dapat dari SMS
Lanjut ke proses daftar online permohonan akte kelahiran, untuk anak baru lahir, berarti Akte Belum memiliki NIK
Isi lengkap form
Kalau sudah KTP elektronik Tangerang Selatan, datanya sih sudah ada, tinggal drop down no KTP saja. Isian langsung otomatis muncul.
Setelah selesai klik simpan.
Pilih hari anda akan datang saya pilih hari 22 Januari 2019
Setelah selesai akan dapat resi konfirmasi dapat antrian nomor 4 (nomor antrian tidak berlaku, pas datang ambil nomor antrian lagi).
Tahap awal pendaftaran online sudah selesai, selanjutnya akan saya share di post berikutnya.
http://www.27augusta.com/2019/01/tahap-2-of-2-bikin-akte-lahir-anak.html
Komentar
Posting Komentar